PREAMBULE UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA SERIKAT Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna. PREAMBULE UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tak sesuai dengan perikemanusiaan & peri-keadilan.