Tugas Pendidikan KewargaNegaraan
PREAMBULE UNDANG-UNDANG DASAR
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
PREAMBULE
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh
sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tak
sesuai dengan perikemanusiaan & peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil & makmur.
Dengan berkat & rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia & luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dlm suatu piagam
Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang
Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan & keadilan
sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian &
kemerdekaan dlm masjarakat & Negara-hukum Indonesia Merdeka jang
berdaulat sempurna.
PREAMBULE
UNDANG-UNDANG DASAR
TAHUN 1945
"Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Komentar
Posting Komentar